Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Kuasa Hukum Juwita Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Janggal, Tak Ada Adegan Jumran Rudapaksa Korban
Kuasa hukum Juwita kritisi rekonstruksi yang digelar Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025). Tak ada adegan rudapaksa yang dilakukan Jumran.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Bahkan, tersangka diduga melecehkan korban sebanyak dua kali.
Ia meminta penyidik melakukan tes DNA terhadap Jumran usai ditemukan cairan sperma pada jasad korban.
Rekayasa Kematian
Dalam rekonstruksi terungkap, korban bernama Juwita dicekik hingga tewas di dalam mobil dan jasadnya dibuang ke semak-semak pada Sabtu (22/3/2025)
Mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang disewa untuk membunuh korban juga dibawa dalam rekonstruksi.
Baca juga: Detik-Detik Jumran Oknum TNI AL Buang Jasad Jurnalis Juwita, Ternyata Disaksikan Kakek-Kakek
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sepeda motor korban di sebuah toko di Cempaka, Banjarbaru.
Sepeda motor tersebut kemudian dibersihkan sidik jarinya dan dibuang di dekat jasad korban.
Jumran memasangkan helm di kepala korban agar warga mengira Juwita tewas kecelakaan.
Selain itu, Jumran juga menghancurkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.
Jasad kemudian ditinggalkan di semak-semak dan ditemukan warga beberapa jam kemudian.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap kekasihnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan tindakan Jumran dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
Baca juga: Terungkap Cara Jumran Oknum TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita di Banjarbaru
"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ucapnya.
Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad terjadi di hari yang sama.
"Jadi memang ini di-setting, mulai jenazah korban diletakkan di pinggir jalan, termasuk handphone dan sepeda motor itu dalam keadaan dia tenang untuk melakukan perbuatannya tersebut," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul TNI AL Janji Hukum Berat Jumran, Satu Saksi Saksikan Pelaku Buang Tubuh Juwita Jurnalis Banjarbaru
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.