Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Tak Ada Adegan Kekerasan Seksual saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru bernama Juwita yang tersangkanya adalah anggota TNI AL bernama Jumran
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh Jumran digelar, Sabtu (5/4/2025).
Rekonstruksi tersebut digelar oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan adegan pembunuhan terhadap calon istrinya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum keluarga korban menilai ada adegan yang tidak disertakan terkait pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu ini.
Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban menuturkan, adegan yang tidak disertakan tersebut adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.
"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.com.
Ia juga menuturkan bahwa tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.
“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.
Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.
"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.
Selain itu, Pazri juga meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.
Baca juga: Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil
"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka,"
"Dari ponsel pula penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.
Ada Dugaan Rudapaksa
Diwartakan sebelumnya, Pazri menuturkan tersangka Jumran pernah merudapaksa Juwita sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari Banjarmasin Post.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.