Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Alasan Jumran Tak Memperagakan Adegan Rudapaksa saat Rekonstruksi, Keluarga Serahkan Bukti Video
Denpom Lanal Banjarmasin menggelar rekonstuksi pembunuhan Juwita. Tersangka Jumran tak memperagakan adegan rudapaksa karena melindungi martabat korban
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Kuasa hukum keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, menjelaskan uang belasungkawa dikirim Jumran dan ibunya setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Total uang yang dikirimkan sebesar Rp2 juta dengan rincian Rp1 juta dari Jumran dan Rp1 juta dari ibunya.
“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (7/4/2025).
Baca juga: Usai Bunuh Jurnalis Juwita, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Duka, Keluarga Korban Sepakat Kembalikan
Pihak keluarga sepakat untuk mengembalikan uang tersebut dengan perantara penyidik.
“Kami sedang diskusikan waktu pastinya, tapi yang jelas uang itu akan kami kembalikan secara resmi lewat penyidik,” tuturnya.
Hingga kini, ada 12 saksi yang sudah diperiksa untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Juwita.
Kakek jadi Saksi Kunci
Seorang kakek dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/4/2025).
Kakek yang disembunyikan identitasnya tersebut melihat tersangka Jumran masuk ke mobil usai membuang jasad Juwita.
Berkat kesaksian kakek rekayasa kematian yang dilakukan Jumran terbongkar.
Oknum TNI Angkatan Laut tersebut membuat skenario agar Juwita dianggap mengalami kecelakaan tunggal.
Diduga Jumran telah merencanakan pembunuhan dengan menyewa mobil dan mengamankan sepeda motor korban untuk dibuang di samping jasad.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan keberadaan kakek terus dimonitori dan akan mendapat perlindungan.
Baca juga: Sosok Kakek Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Lihat Tersangka Jumran Masuk ke Mobil
“Mereka (pengacara korban) akan mengajukan permohonan kepada LPSK,” tuturnya, Senin (7/4/2025).
Proses rekonstruksi yang digelar di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung satu jam.
Sebanyak 33 adegan diperagakan Jumran yang mengenakan baju tahanan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanjarbaru.com dengan judul Fakta Terbaru Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru, si Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Sebulan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.