Sabtu, 9 Agustus 2025

Mencekam, Detik-detik Asisten Masinis Tewas dalam Tabrakan KA Jenggala vs Truk Muat Kayu di Gresik

Begini detik-detik Asisten Masinis Abdillah Ramdan tewas usai KA Commuter Line Jenggala No. 470 tabrak truk muat kayu gelondongan di Gresik, (8/4).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Bobby Wiratama
TribunJatim.com/Willy Abraham
KERETA TABRAK TRUK - Truk muat kayu gelondongan tertabrak Kereta Api Jenggala di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/4/2025). Kecelakaan KA Jenggala vs truk yang terjadi di perlintasan tanpa penjaga ini menewaskan seorang asisten masinis. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap detik-detik Abdillah Ramdan, asisten masinis Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala No. 470 mengembuskan napas terakhirnya.

Abdillah Ramdan meninggal dunia saat KA Jenggala yang dikemudikannya bersama masinis Purwo Pranoto, menabrak truk muat kayu gelondongan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul pukul 18.35 WIB.

Tepatnya, di perlintasan tanpa penjagaan, depan Kelurahan Tenggulingan, Kecamatan Kebomas, JPL 11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kecelakaan maut itu terjadi, Abdillah Ramdan berada di ruang kemudi bersama masinis Purwo Pranoto. 

Saat itu di lokasi kejadian, melintaslah truk trailer dengan nomor polisi W 8708 US bermuatan kayu gelondongan cukup besar yang dikemudikan oleh Majuri asal Lamongan, Jatim, hendak menyeberang rel KA.

Baca juga: KAI Tuntut Ganti Rugi Buntut Tabrakan KA Jenggala vs Truk di Gresik yang Tewaskan Asisten Masinis

Saat bagian depan truk hampir sampai jalan raya, dari arah Stasiun Indro melaju KA Commuter Line Jenggala.

Tabrakan antara KA Jenggala vs truk muat kayu gelondongan itupun tak terhindarkan.

Ruang masinis langsung ringsek tak berbentuk setelah menghantam badan truk sebelah kanan yang membawa kayu gelondongan.

Korban Abdillah Ramdan diduga berada di bagian kanan saat tabrakan terjadi, sehingga tubuhnya sempat terjepit sebelum dievakuasi petugas untuk dibawa ke gerbong pertama. 

Abdillah Ramdan sempat dibaringkan dan mendapat pertolongan pertama oleh petugas, kancing bajunya pun dibuka, dadanya dipompa hingga dicek detak jantungnya.

Baca juga: Kronologi KA Jenggala Tabrak Truk Bermuatan Kayu Gelondongan di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Saat diberi pertolongan pertama itu, Abdillah Ramdan tampak tak sadarkan diri dan keluar darah dari matanya. 

Setelah itu, Abdillah Ramdan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Semen Gresik hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia karena adanya pendarahan di organ dalam. 

"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dilansir Surya.co.id.

Abdillah Ramdan meninggalkan istri dan 2 anak kecil.

Sedangkan sang masinis Purwo Pranoto yang juga terjepit kayu di ruang kemudi KA Jenggala, turut dilarikan ke RS Semen Gresik dan hingga kini masih mendapat penanganan medis.

Saat diperiksa dokter IGD, Purwo Pranoto dicurigai mengalami cedera di bagian tulang belakang.

Baca juga: Penyebab KA Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.

Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Minta Ganti Rugi

Luqman mengungkapkan bahwa KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.

Sebab, kecelakaan ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

Diketahui bahwa sopir truk menyeberang perlintasan diduga tanpa memperhatikan keberadaan KA Jenggala yang juga sedang melaju ke arahnya.

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," papar Luqman.

"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

KAI Daop 8 Surabaya pun memastikan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gelagat Abdillah Ramdan Asisten Masinis KA Jenggala yang Gugur saat Keretanya Tabrak Truk di Gresik

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan