Rabu, 15 Oktober 2025

Letjen Richard Tampubolon Kawal Penegakan Hukum Pembalakan Ribuan Kubik Kayu Ilegal di Gresik

Kasum TNI pantau penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Puspen TNI
KAYU ILEGAL - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasum TNI apresiasi penindakan pembalakan liar oleh Satgas PKH
  • Modus pemalsuan dokumen dan kerugian negara mencapai ratusan miliar
  • Operasi ini bagian dari strategi nasional pelestarian hutan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B serta tugboat Jenebora I.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT BRN dan seorang individu berinisial IM, yang menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dihadapan awak media menegaskan komitmen TNI untuk mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur.

“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas,” kata Richard ditulis, Selasa.

Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar.

Kasus ini kini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.

Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan. 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved