Minggu, 7 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Permintaan Keluarga Juwita seusai Jumran Diserahkan ke Oditurat Militer, Selidiki Kasus Rudapaksa

Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis Juwita diserahkan ke Otmil Banjarmasin. Keluarga meminta tersangka dihukum mati dan sidang digelar terbuka.

Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
OKNUM TNI JUMRAN - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI Angkatan Laut Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Jumran diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Jumran merupakan tersangka pembunuhan wartawati bernama Juwita (23).

Kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, berharap Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).

Pazri juga meminta proses persidangan kasus pembunuhan Juwita digelar secara terbuka untuk umum.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menerangkan dugaan rudapaksa tetap diselidiki meski tidak ada reka adegan saat rekonstruksi.

“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait rudapaksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” bebernya.

Penyidik masih berfokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

Proses penyelidikan kasus rudapaksa menunggu tes DNA cairan yang ada di rahim korban dan berkasnya akan disusulkan ke Otmil Banjarmasin.

“Sudah kita ajukan (tes DNA), ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” jelasnya.

Baca juga: Bunuh Jurnalis Juwita secara Terencana, Jumran Oknum TNI AL Dipastikan Dipecat

Motif Pembunuhan

Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, mengatakan oknum TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu melakukan pembunuhan karena tak mau menikahi korban.

“Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Di hadapan para wartawan, I Made Wira Hady mewakili institusi TNI Angkatan Laut meminta maaf atas kasus pembunuhan yang menimpa Juwita.

“Mewakili pimpinan dan institusi TNI Angkatan Laut, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media sebagai rekan sejawat (korban),” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan