Senin, 8 September 2025

Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Permintaan Keluarga Juwita seusai Jumran Diserahkan ke Oditurat Militer, Selidiki Kasus Rudapaksa

Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis Juwita diserahkan ke Otmil Banjarmasin. Keluarga meminta tersangka dihukum mati dan sidang digelar terbuka.

Banjarmasin Post/Rizki Fadillah
OKNUM TNI JUMRAN - Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan berkas kasus pembunuh terhadap Juwita, Selasa (8/4/2025) siang. Kelasi I Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Ia mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Juwita dan berdoa agar almarhumah diterima amal ibadahnya.

“Keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan keikhlasan, ketabahan, dan kekuatan untuk menghadapi ujian,” imbuhnya.

I Made Wira berjanji kasus ini akan diselesaikan secara transparan dan secepat mungkin.

Baca juga: Inilah Alasan Jumran Oknum TNI AL Nekat Habisi Juwita, Pembunuhan Direkayasa

Dijerat Pembunuhan Berencana

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, menyatakan Jumran dapat dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Motif pembunuhan terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” terangnya.

Sebanyak 46 barang bukti turut diserahkan termasuk mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang digunakan untuk membunuh korban.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Keluarga Juwita Minta Jumran Dihukum Mati, Denpomal Limpahkan Kasus ke Odmil Banjarmasin

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanjarbaru.com/Frans Rumbon/Nurholis Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan