Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Bujuk Rayu Dokter PPDS Anestesi Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bohongi Korban soal Kondisi Ayah
Dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung merudapaksa anak pasien. Ia berbohong kepada korban mengenai kondisi sang ayah.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Saat terbangun, korban diminta mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD.
Korban menyadari ada kejanggalan setelah ia menyadari tak sadarkan diri selama tiga jam.
Ia juga merasa aneh, sebab merasa perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 4.00 WIB."
"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," urai Hendra.
Baca juga: Malangnya Nasib FA: Dicabuli Priguna Dokter PSDS Unpad, Ayahnya Kini Meninggal Dunia
Pihak korban pun melapor ke polisi dan Priguna diamankan, lalu ditahan sejak 23 Maret 2025.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua infus full set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Unpad, RSHS, dan IDI Pontianak Buka Suara
Terkait kasus rudapaksa oleh dokter PPDS anestesi, Priguna Anugerah, Universitas Padjajaran (Unpad) memberikan penjelasan.
Diketahui, Priguna tengah menempuh pendidikan spesialis di Unpad.
Terkait hal itu, Unpad dan RSHS kompak mengecam aksi biadab Priguna.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata, mengatakan Priguna telah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad.
"Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi. Mereka ini kan titipan belajar di sini."
"Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," ujar Rachim, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, RSHS dan Unpad sama-sama sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Rachim juga menegaskan pihak RSHS dan Unpad berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.