Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter Residen yang Rudapaksa Wanita Disebut Sudah Damai dengan Korban, Laporan Telah Dicabut
Pengacara Priguna Anugerah, dokter residen yang merudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung, menyebut kliennya sudah damai dengan korban.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa keluarga pasien berinisial FH (21) akhirnya buka suara.
Pengacara Priguna, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot menyebut kliennya telah berdamai dengan keluarga korban.
Bahkan, pihak korban disebut telah mencabut laporan kepolisian sebelum penangkapan Priguna pada 23 Maret 2025 lalu.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan hingga kini Priguna ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Priguna menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung.
Priguna nekat menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Memanfaatkan kondisi korban, Priguna langsung melancarkan aksi bejatnya di RSHS.
Terkait kasus ini, Gumilang mengatakan sebenarnya sudah ada perjanjian damai antara Priguna dan keluarga korban.
Priguna disebut juga telah menemui keluarga korban untuk meminta maaf.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," ucap Gumilang, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," sambung Ferdy.
Baca juga: DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral
Lebih lanjut, Ferdy menegaskan jika sebenarnya sudah tidak ada permasalahan antara Priguna dan keluarga korban.
Perdamaian itu dilakukan sebelum kasus ini mencuat ke publik.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.
Ferdy menuturkan, meski Priguna dan keluarga korban sudah berdamai, proses hukum tetap akan berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.