Mobil Esemka
Kondisi Pabrik Mobil Esemka seusai Warga Gugat Jokowi, Kades Sebut Ratusan Warga jadi Karyawan
Jokowi dan Maruf Amin digugat calon pembeli mobil Esemka. Pabrik Esemka yang diresmikan pada 2019 lalu masih beroperasi dan ada aktivitas karyawan.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pabrik mobil Esemka yang diresmikan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu menjadi sorotan usai seorang pembeli menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
Calon pembeli bernama Aufaa Luqman (19) melayangkan gugatan pada Selasa (8/4/2025) siang karena tak dapat membeli mobil Esemka.
Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esekma yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.
Di bagian depan pabrik terdapat showroom yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.
Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.
Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.
"Masih beroperasi seperti biasa," ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Kepala Desa (Kades) Demangan, Rosyid, mengatakan para karyawan pabrik merupakan warganya.
"Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ungkapnya.
Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.
Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp114 juta per tahun.
Baca juga: Deretan Gugatan Hukum ke Jokowi usai Lengser dari Presiden: Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka
"Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta," sambungnya.
Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan.
Jokowi Digugat
Tiga pihak yang digugat yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin serta produsen mobil Esemka yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.