Deretan Gugatan Hukum ke Jokowi usai Lengser dari Presiden: Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka
Jokowi digugat hukum oleh beberapa pihak setelah dirinya lengser sebagai Presiden. Tercatat, ada dua gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser sebagai Presiden RI setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
Namun, rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.
Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.
Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.
"Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.
Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.
"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," katanya.
Baca juga: Temui Jokowi di Solo, Tim Hukum Heran Masih Ada Saja yang Lempar Isu Ijazah Palsu
Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.
Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah."
"Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia," tegasnya.
Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka
Terbaru, Jokowi tiba-tiba digugat oleh seorang warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqman Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dikutip dari Tribun Solo, gugatan hukum tersebut lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.