Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kuasa Hukum Dokter PPDS yang Rudapaksa Pasien Sebut Keluarga Sudah Minta Maaf ke Korban, Sudah Damai
Kuasa hukum menegaskan perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf ke korban dan keluarga korban
Editor:
Erik S
"Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Hendra.
Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.
Saat akan kembali ke IGD menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika kencing, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.
Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.
”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum
dan
Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai
Sumber: Tribun Jabar
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.