Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kuasa Hukum Dokter PPDS yang Rudapaksa Pasien Sebut Keluarga Sudah Minta Maaf ke Korban, Sudah Damai

Kuasa hukum menegaskan perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf ke korban dan keluarga korban

Editor: Erik S
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
SUDAH DAMAI - Penasehat Hukum Dokter residen Unpad yang bertugas di RSHS Bandung, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani 

Polisi akan melakukan tes DNA dengan mencocokkan dengan darah korban guna pendalaman kasus tersebut.

"Kami sudah mengajukan permohonan tes DNA, baik sperma yang ada di alat vital korban, di kontrasepsi, kemudian di tempat lain, termasuk dicocokkan dengan darah korban," ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Kamis (10/4/2025).

Surawan mengatakan bahwa tes DNA ini dilakukan guna memastikan apakah ada pelaku lain atau tidak dalam kasus ini. Pasalnya, tes DNA ini belum dilakukan karena libur Lebaran. Meski begitu, barang bukti hasil swab telah disimpan di RSHS Bandung.

"Kami sedang lakukan tes DNA di laboratorium forensik Mabes Polri. Pemeriksaan DNA bisa mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini," kata Surawan.

Surawan juga mengungkap bahwa selain korban yang telah melapor ke pihak kepolisian, terdapat dua terduga korban lain yang sempat mendapatkan perawatan di RSHS. Kini keduanya telah pulang ke rumah masing-masing.

Baca juga: Malangnya Nasib FA: Dicabuli Priguna Dokter PSDS Unpad, Ayahnya Kini Meninggal Dunia

"Kami sedang melakukan pendalaman, yang jelas beda waktu dan beda orangnya," ujarnya. Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama alias PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual.  

Pelaku dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kronologis Rudapaksa

Priguna adalah dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.

Priguna mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.

Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

"Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7," kata Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan,Rabu (9/4/2025).

Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna melepaskan pakaian dan celananya lalu memakai baju operasi.

Baca juga: Kondisi Wanita Korban Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah, Ayah Meninggal di RSHS Bandung

Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan