Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Aksinya Meresahkan, Priguna Dokter Residen Cabul di RSHS Bandung Titip Pesan Permohonan Maaf
Pihak Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS Anestesi Unpad yang rudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, akhirnya buka suara.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Hasil Visum Anak Pasien RSHS Bandung yang Dirudapaksa Dokter PPDS Unpad, Ada Sperma
Guna melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.
Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Saat itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," sebut Hendra.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.
Baca juga: Motif Dokter PPDS Unpad di RSHS Pakai Bius untuk Rudapaksa Terkuak, Pelaku Ternyata Idap Somnophilia
Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.
Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.
Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Hendra.
Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Bandung Sebut Priguna Bersedia Tanggung Jawab, Hormati Hukum
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.