Polisi Bunuh Anak Bayinya
Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Brigadir AK Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH
Brigadir AK, tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang mendapat sanksi PTDH. Ia akan mengajukan banding karena masih ingin menjadi anggota Polri.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
Dari hubungan gelap tersebut, Brigadir AK dan DJP memiliki anak berinisial AN yang menjadi korban pembunuhan.
Pelanggaran selanjutnya adalah tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
Proses pidana kasus ini telah ditangani Reserse Kriminal Polda Jateng.
Baca juga: Tampang Brigadir Ade Kurniawan, Polisi Cekik Bayinya di Semarang, Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Brigadir AK diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 15 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucap Kombes Edi Wibowo, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.
Nenek korban, Siti Nurmala, menyambut baik keputusan PTDH yang dijatuhkan ke Brigadir AK.
"Alhamdulillah sesuai harapan," ujarnya.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik yakni DJP, Siti Nurmala, atasan Brigadir AK, serta pemilik kontrakan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang sempat ditunda kemarin karena petugas perlu melakukan persiapan.
"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA). Rabu (9/4/2025) kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Mau Dipecat dari Polri, Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayi Ajukan Banding
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.