Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Brigadir AK Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH

Brigadir AK, tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang mendapat sanksi PTDH. Ia akan mengajukan banding karena masih ingin menjadi anggota Polri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan pelaku pembunuhan bayi mengikuti sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Kena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Brigadir AK bakal mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir AK digelar di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng yang berstatus tersangka pembunuhan bayi.

Dalam sidang tersebut, Brigadir AK mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pimpinan sidang memberikan kesempatan Brigadir AK untuk mengajukan banding atas keputusan sanksi PTDH.

Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, menyatakan kliennya masih ingin menjadi anggota Polri sehingga mengajukan banding.

Menurutnya, masih ada celah yang dapat diperjuangkan agar Brigadir AK tidak dipecat.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," tuturnya,  Kamis (10/4/2025).

Sejumlah pasal yang menjerat Brigadir AK dalam sidang etik akan diuji kembali.

Ia menambahkan Brigadir AK belum terbukti membunuh bayi lantaran masih menunggu proses pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," bebernya.

Moh Harir yang mewakili Brigadir AK meminta maaf kepada ibu korban yang juga mantan kekasih atas kejadian ini.

Baca juga: Keluarga Korban Puas Brigadir Ade Kurniawan Dipecat: Alhamdulillah Sesuai Harapan

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," terangnya.

Pelanggaran Brigadir AK

Sidang kode Etik dipimpin oleh Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Edi Wibowo.

Dalam pembacaan putusan, Brigadir AK dinyatakan telah melakukan perzinahan dengan wanita berinisial DJP pada 29 Oktober 2023.

Saat itu Brigadir AK masih berstatus menikah dan kini telah bercerai.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan