Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Muncul 2 Korban Lain, Hukuman Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung Bisa Diperberat

Polisi ungkap sejauh ini, korban aksi bejat dari dokter residen Unpad di RSUP Hasan Sadikin Bandung bertambah menjadi 3 orang, modusnya pun serupa.

Penulis: Nina Yuniar
Kolase: Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER TERSANGKA RUDAPAKSA - Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). Priguna terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang menjalankan Program Studi Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual pada 18 Maret 2025. Berikut update kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ancaman hukuman terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), bisa diperberat setelah kemunculan dua korban lain dari kasus dugaan rudapaksa yang menjeratnya.

Priguna adalah peserta didik Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

Pria yang telah berkeluarga itu merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Terbaru, FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna. Sebab, rupanya ada dua orang lagi di RSHS Bandung yang juga menjadi korban.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Dokter Residen Unpad Rudapaksa Anak Pasien, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Kena Imbas

Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," sambungnya.

Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," jelas Surawan.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, sang Ayah Meninggal

Kronologi Anak Pasien Dirudapaksa Dokter

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Priguna yang saat itu memang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Aksinya Meresahkan, Priguna Dokter Residen Cabul di RSHS Bandung Titip Pesan Permohonan Maaf

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan