Minggu, 28 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi

Brigadir Ade Kurniawan akan ajukan banding atas putusan sidang kode etik Polri yang memecatnya sebagai anggota polisi karena diduga bunuh anak bayinya

Penulis: Nina Yuniar
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah bernama Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK akui telah membunuh anak bayinya yang merupakan hasil hubungan di luar nikah. Namun, Brigadir AK tak terima dirinya dipecat dari Polri. 

Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," sebutnya.

Berkaitan soal kasus dugaan pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan. 

Sebaliknya, Harir berpendapat, kasus dugaan pembunuhan yang menyeret Brigadir AK ini perlu diuji.

Menurut Harir, Brigadir AK belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik ke Penyidikan, Ini Status Brigadir AK

Kendati demikian, Harir meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang KKEP terhadap Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Proses persidangan ini turut menghadirkan enam saksi itu meliputi DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi laki-laki berusia 2 bulan.

Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.

Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir AK yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Serta satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan.

Kronologi

  • Peristiwa dugaan pembunuhan bermula saat Brigadir AK bersama kekasihnya, DJP (24), dan bayi usia 2 bulan hasil hubungan gelap mereka, AN, berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
  • DJP kemudian meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
  • Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lalu meninggalkan korban bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
  • Selesai berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil dan terkejut saat melihat korban sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
  • DJP yang panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya itu untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
  • Keterangan dari tersangka Brigadir AK kepada DJP, korban sempat sempat muntah dan tersedak.
  • Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh korban lalu menepuk-tepuk punggungnya dan setelah itu, anaknya tertidur.
  • Mereka berdua kemudian membawa korban ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
  • Keesokan harinya pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
  • Berdasarkan keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut, menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
  • Pada Senin malamnya, bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jateng untuk dimakamkan. Sebagai informasi, Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
  • Setelah pemakaman korban AN, Brigadir AK menghilang tanpa kabar dan itu membuat DJP merasa.
  • DJP akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jateng, Rabu (5/3/2025). Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
  • Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat (7/3/2025).
  • Brigadir AK kemudian diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, (10/3/2025). Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani patsus.
  • Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).
  • Brigadir AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Penyidik pun harus melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Polisi Bunuh Bayinya di Semarang, Kronologi dan Dinyatakan Tidak Berencana

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan