Minggu, 28 September 2025

Polisi Bunuh Anak Bayinya

Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi

Brigadir Ade Kurniawan akan ajukan banding atas putusan sidang kode etik Polri yang memecatnya sebagai anggota polisi karena diduga bunuh anak bayinya

Penulis: Nina Yuniar
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah bernama Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Brigadir AK akui telah membunuh anak bayinya yang merupakan hasil hubungan di luar nikah. Namun, Brigadir AK tak terima dirinya dipecat dari Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK yang membunuh anak bayinya, AN berusia 2 bulan.

Brigadir AK yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pun menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Propam Mapolda Jateng pada Kamis (10/4/2025).

Hasil putusan sidang KKEP yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 16.35 WIB itu, menyatakan Brigadir AK dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota polisi.

Kuasa hukum keluarga DJP (ibu korban AN), M Amal Lutfiansyah, mengungkapkan pihaknya menyambut baik putusan majelis sidang KKEP yang telah memecat Brigadir AK.

Lutfi juga melihat Brigadir AK mengakui beberapa perbuatannya sehingga layak dipecat dari anggota Polri.

"Terperiksa (Brigadir AK) secara prinsip mengakui perbuatannya sehingga menjadi dasar pertimbangan hukum bagi pimpinan sidang untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Lutfi seusai sidang di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJateng.com.

Baca juga: Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Polda Jateng Ungkap Bukti Kuat

Menurut Lutfi, dalam persidangan terungkap pula beberapa fakta-fakta yang menegaskan bahwa Brigadir AK telah melanggar kode etik kepolisian di antaranya telah tinggal bersama dengan DJP di Asrama Polisi (Aspol). 

"Perbuatan dia (pidana) juga merusak citra dari Polri," sebut Lutfi.

Ajukan Banding

Di sisi lain, Brigadir AK tidak terima bahwa dirinya dipecat dari anggota Polri.

Dengan demikian, pihak Brigadir AK akan mengajukan banding atas putusan hasil sidang KKEP tersebut.

Brigadir AK menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir, di Mapolda Jateng, Kamis.

Baca juga: Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban

Harir mengatakan pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Alasan lainnya mengajukan banding, kata Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan