Minggu, 28 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Pengacara Dokter PPDS Priguna Bohong? Polda Jabar Pastikan Korban Rudapaksa Tak Pernah Cabut Laporan

Polda Jabar memastikan korban rudapaksa dokter PPDS, Priguna Anugerah, tidak pernah mencabut laporannya,

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS CABUL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Pada Kamis (10/4/2025), kuasa hukum Priguna mengatakan korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan. Namun, pernyataan itu langsung dibantah pihak Polda Jabar. 

TRIBUNNEWS.com - Polda Jawa Barat membantah pernyataan kuasa hukum Priguna Anugerah yang mengatakan korban rudapaksa oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung tersebut, telah mencabut laporan.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, memastikan korban rudapaksa dokter Priguna, FA (21), tak pernah mencabut laporannya.

Surawan juga mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian damai antara pelaku dan korban.

"Enggak ada (pencabutan laporan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya."

"Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada. Sebab ini adalah perbuatan berulang," tegas Surawan, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Surawan bicara soal tersangka baru dalam kasus rudapaksa ini.

Baca juga: Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai

Ia mengatakan, hingga saat ini bukti-bukti yang telah dikantongi, belum menunjukkan adanya tersangka baru.

"Si pelaku lakukan aksinya ini belum lama. Kami sekarang sedang lakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dengan mendapatkan dukungan dari Pusdokkes dan mungkin tiga sampai empat hari hasilnya keluar," jelas Surawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyebut korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan ke polisi.

Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, atau lima hari setelah rudapaksa terjadi.

"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025).

Selain mencabut laporan, imbuh Gilang, korban dan Priguna juga sempat menandatangani surat perjanjian damai.

Menurutnya, kesepakatan damai itu dibuat sebelum korban mencabut laporannya ke polisi atau ketika Priguna belum ditangkap.

"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan