Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Saksi Bisu Aksi Rudapaksa Dokter PPDS Priguna, Pelaku Ajak Korban ke Gedung MCHC RSHS, lalu Dibius
Dokter PPDS anestesi, Priguna Anugerah, diketahui selalu mengajak para korbannya ke Gedung MCHC RSHS untuk kemudian dirudapaksa.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
"Iya, mau melihat TKP dulu," ujar Surawan, Jumat.
Aksi rudapaksa oleh Priguna terungkap setelah adanya laporan dari korban, FA (21).
Priguna diketahui merudapaksa FA pada 18 Maret 2025, saat korban tengah menemani sang ayah yang sakit di IGD RSHS.
Saat itu, Priguna mengajak korban ke Gedung MCHC dengan dalih pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Priguna berasalan pemeriksaan itu perlu dilakukan korban sebab sang ayah harus menjalani transfusi darah.
Baca juga: Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai
Setibanya di Gedung MCHC, FA diminta mengganti bajunya dengan pakaian operasi, lalu tangan kanan dan kirinya dimasukkan jarum sebanyak 15 kali.
Jarum yang sudah dimasukkan ke dalam tangan korban, lalu disambungkan Priguna ke selang infus.
Priguna diketahui menyuntikkan cairan bening ke dalam selang infus yang kemudian membuat korban merasa pusing dan tak sadarkan diri.
Saat terbangun, korban diminta mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD.
Korban merasa ada kejanggalan setelah ia menyadari tak sadarkan diri selama tiga jam.
Ia juga merasa aneh, sebab merasa perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.
Korban kemudian melakukan visum dan diketahui ada sperma di alat vitalnya.
Korban lantas melapor ke polisi dan Priguna diamankan di apartemennya pada 23 Maret 2025.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua infus full set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhammad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.