Minggu, 28 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Fakta Ruangan RSHS Bandung Lokasi Pencabulan Dokter PPDS Unpad, 3 Korban Diajak Analisis Anastesi

Priguna Anugerah, dokter PPDS Unpad mencabuli dua pasien dan satu keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia menggunakan ruangan kosong dan membius korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan di RSHS Bandung dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Para petugas mendatangi sebuah ruangan di Gedung MCHC RSHS Bandung lantai 7 yang digunakan tersangka, Priguna Anugerah Pratama (31) untuk mencabuli tiga korban.

Diketahui, para korban terdiri dari dua pasien RSHS Bandung dan satu keluarga pasien.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan modus tersangka ke tiga korban sama yakni melakukan analisis anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.

Ia menerangkan ruangan tersebut belum digunakan untuk praktik sehingga pihak rumah sakit merasa kecolongan.

"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," terangnya, Jumat (11/4/2025).

Setelah ditelusuri, aksi pencabulan dilakukan di hari yang berbeda, tapi dalam rentang waktu satu minggu.

Aksi pencabulan dilakukan pertama pada 10 Maret 2025 dengan korban pasien berusia 21 tahun.

Kemudian pasien berusia 31 tahun dicabuli pada 16 Maret 2025.

Sementara korban berinisial FH (21) yang berstatus keluarga pasien dirudapaksa pada 18 Maret 2025.

Disinggung terkait upaya damai yang dilakukan tersangka ke korban berinisial FH, Kombes Surawan membantah dan menegaskan korban tak pernah mencabut laporan.

Baca juga: Benarkah Dokter Priguna Mengidap Gangguan Somnofilia?

"Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," tegasnya.

Tersangka Ajukan Permintaan Damai

Upaya damai dilakukan sebelum Priguna Anugerah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/3/2025).

Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Ferdy Rizky setelah penetapan tersangka.

Menurut Ferdy, kliennya telah meminta maaf ke keluarga korban terkait kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Pihak korban juga telah mencabut laporan, namun proses penyelidikan tetap dilanjutkan.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir."

"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.

Baca juga: Ada Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien, Bagaimana Layanan Kesehatan di RSHS Bandung?

Ia berjanji akan kooperatif mengawal kasus ini hingga putusan dari pengadilan.

"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka."

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

Ferdy menambahkan tersangka akan bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima segala konsekuensi hukum.

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengintip Ruangan Tempat Dokter PPDS Beraksi Rudapaksa 3 Korbannya di RSHS, Masih Baru

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan