Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Sayangkan Sikap Kemenperin, Kebijakan Kurangi Sampah Plastik di Bali Harusnya Diapresiasi

Putra menyayangkan kebijakan Kementerian Perindustrian melalui Wamen Faisol Riza malah hendak memanggil Gubernur Wayan Koster.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
SAMPAH PLASTIK - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyebut Kementerian Perindustrian harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam upaya mengurangi sampah plastik melalui larangan produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyebut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengurangi sampah plastik melalui larangan produksi air minum kemasan plastik di bawah 1 liter.
 
Menurut Putra, Pemprov Bali berupaya  menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.
 
"Dengan adanya kebijakan Gubernur Bali tersebut, Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable," kata anggota dewan dari Dapil Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

 Alih-alih memberikan dukungan, Putra menyayangkan kebijakan Kementerian Perindustrian melalui Wamen Faisol Riza malah hendak memanggil Gubernur Wayan Koster karena dinilai tidak berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum meluncurkan kebijakan.

Di sisi lain, regulasi yang diterbitkan Gubernur Bali ini disambut baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bahkan mengaku akan mengawal instruksi ini agar terealisasi dengan baik.
 
"Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali dan para turis yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan," kata Putra Nababan.
 
Semestinya, tambah mantan pemimpin redaksi TV berita ini, Kementerian Perindustrian mendapat trigger atau stimulus untuk mendorong pelaku industri merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya.

"Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga  tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen," kata Putra.
 
Selain itu Kemenperin juga dapat memfasilitasi transisi bagi produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dalam bentuk insentif atau pelatihan agar perusahaan dapat beralih ke model bisnis yang berkelanjutan tanpa harus mengalami penurunan ekonomi yang drastis.

"Pendekatan yang inklusif berbasis solusi dapat membantu tercapainya keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan," ujar Putra
 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9/2025 pada poin V, Larangan dan Pengawasan nomor 4 berbunyi “Setiap Lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali”.

SE ini bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.
 
Peraturan Menteri LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012.

Pda pasal 12 – 15 yang mengatur kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan oleh produsen.

Sebagai bagian dari tindak lanjut mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved