Rabu, 27 Agustus 2025

Kendaraan Listrik

Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen

Pada 2024, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207.000 unit, melonjak 78 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 116.000 unit.

Xinhua/SCMP
MOBIL LISTRIK - Aktivitas pengisian daya ke baterai kendaraan listrik. Produsen mobil listrik wajib memenuhi kewajiban produksi lokal sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan produsen otomotif yang telah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dalam bentuk utuh atau Completely Built Up (CBU) wajib memenuhi kewajiban produksi lokal sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kewajiban ini berlaku setelah masa impor berakhir pada 31 Desember 2025.

Mulai 1 Januari 2026, para produsen tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPnBM, melainkan diwajibkan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU sebelumnya. Produksi tersebut harus memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menyampaikan, pemenuhan aturan TKDN menjadi syarat penting dalam percepatan industri kendaraan listrik nasional.

Baca juga: Kemenperin Pacu Produksi IMIP untuk Penuhi Permintaan Global dan Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," ujar Tunggul dalam diskusi Polemik Insentif BEV Impor di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Aturan TKDN ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi tersebut mengatur bahwa TKDN minimal 40 persen berlaku pada 2022-2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan naik lagi ke 80 persen mulai 2030.

Tunggul menjelaskan bahwa pemenuhan target TKDN akan dilakukan secara bertahap melalui skema perakitan sesuai aturan yang ada.

"Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026 dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part," jelasnya.

Hingga Maret 2025, tercatat ada enam produsen yang mengikuti program insentif CBU, yakni BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Tunggul menyebutkan keenam produsen tersebut telah menyiapkan langkah konkret berupa tambahan investasi Rp 15 triliun dan rencana peningkatan kapasitas produksi hingga 305.000 unit.

Dari jumlah itu, dua perusahaan akan menggandeng assembler lokal, dua perusahaan memperluas kapasitas produksi, sementara dua lainnya, yakni BYD dan VinFast membangun pabrik baru di Indonesia.

Lebih lanjut, Tunggul memaparkan bahwa program percepatan kendaraan listrik telah memberikan dampak positif terhadap perkembangan pasar otomotif.

Pada 2024, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 207.000 unit, melonjak 78 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 116.000 unit.

Pangsa pasar kendaraan listrik juga meningkat pesat. Pangsa Hybrid Electric Vehicle (HEV) naik dari 0,28 persen pada 2021 menjadi 7,62 persen per Juli 2025, sementara BEV melonjak dari 0,08 persen menjadi 9,7 persen.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan