Senin, 29 September 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan oleh Seorang Dokter? Ini Penjelasan IDI 

Ketika melakukan pemeriksaan USG, seorang dokter harus bersikap sopan santun dan menghormati pasien sebagai individu yang memiliki hak dan martabat.

Penulis: Rifqah
Instagram @ahmadsahroni88
DOKTER KANDUNGAN GARUT - Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). Ketika melakukan pemeriksaan USG, seorang dokter harus bersikap sopan santun dan menghormati pasien sebagai individu yang memiliki hak dan martabat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat, dr. Moh Luthfi, menjelaskan bagaimana pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang tepat terhadap pasien, terutama dalam konteks pemeriksaan kandungan.

Hal tersebut disampaikan Luthfi setelah viralnya video seorang dokter spesialis kandungan bernama M Syafril Firdaus alias MSF, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.

Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, saat sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut pasien dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.

Menurut Luthfi, ketika melakukan pemeriksaan USG, seorang dokter harus bersikap sopan santun dan menghormati pasien sebagai individu yang memiliki hak dan martabat.

"Dokter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada pasien sebelum memulai pemeriksaan. Ini adalah langkah awal membangun kepercayaan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025). 

Selain itu, kata Luthfi, pemeriksaan harus dilakukan dengan pendampingan dari tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan.

Namun, dalam video CCTV yang beredar, tampak dokter kandungan yang melecehkan pasiennya itu tidak didampingi seorang pun.

Lalu, dokter juga diwajibkan untuk menjelaskan secara rinci rencana pemeriksaan serta tujuan medis yang ingin dicapai, supaya pasien memahami prosedur yang dilakukan.

Kemudian, persetujuan pasien dan keluarga harus didapatkan terlebih dahulu, sebelum pemeriksaan berlangsung.

"Setelah itu, persetujuan pasien maupun keluarganya harus didapatkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan."

Baca juga: Sudah Rahasia Umum, Dokter Kandungan Terduga Pelecehan di Garut Dikenal Genit, Kerap Goda Pasien

"Ini bagian dari informed consent yang menjadi pilar etika kedokteran," kata dr. Luthfi.

Dalam pemeriksaan USG kandungan, fokus utama adalah pada lokasi yang sesuai indikasi atau tujuan pemeriksaan. 

"Standar pelaksanaannya juga diatur secara teknis, satu tangan dokter memegang probe USG."

"Sementara tangan lainnya mengoperasikan keyboard alat untuk mengukur parameter-parameter penting yang dibutuhkan," tuturnya. 

Untuk diketahui, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan itu kini telah ditangkap polisi.

"Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa," ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto, Selasa (15/4/2024). 

IDI sedang Proses Sanksi Disiplin untuk MSF

Saat ini, kata Luthfi, pihaknya tengah memproses sanksi disiplin dan etik terhadap dokter kandungan tersebut.

"Terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pasien, IDI mengecam keras perilaku dokter yang tidak sesuai dengan SOP dan etika profesi."

"Dan akan memberikan sanksi disiplin dan etika kepada dokter yang bersangkutan. Sanksi disiplin dan etika saat ini sedang berproses di IDI," ujarnya.

Selain itu, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga telah menyiapkan sanksi tegas untuk dokter spesialis obgyn yang diduga melakukan pelecehan seksual pada pasiennya itu.

Ketua Umum POGI, Yudi Mulyana Hidayat, menyebut kasus ini sudah lama terjadi dan telah ditangani pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), Klinik, IDI, dan POGI Cabang Jawa Barat (Priangan Timur).

Yudi mengatakan, Pengurus Pusat (PP) POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan dokter kandungan tersebut.

PP POGI juga akan melakukan koordinasi dengan IDI Wilayah Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk melakukan pembinaan.

"Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/4/2025).

Adapun, sanksi tegas yang dimaksud itu bisa berupa mengeluarkan yang bersangkutan dari anggota POGI atau merekomendasikan untuk pencabutan izin praktiknya.

"Memungkinkan keduanya, sedang kami pelajari pelanggaran yang dilakukan," kata Yudi.

Kasus Sudah Terjadi sejak 2024 

Terkait hal ini, dari pihak Dinkes Kabupaten Garut mengatakan kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani, mengaku memang dulu sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

Namun, kala itu, Leli mengatakan pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

Pasalnya, pasien atau korban, saat ini sudah tidak berada di Garut.

Leli mengatakan, kasus tersebut sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

Terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik itu.

Hal tersebut diketahui dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

"(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut," ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Leli pun menegaskan terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

"Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut)," ungkap Leli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul IDI Jabar Jelaskan SOP Pemeriksaan USG: Pascaviral Video Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nappisah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan