Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Kesaksian Dokter AY seusai Diperiksa Polresta Malang, Bantah Pelecehan Pasien hingga Pemecatan
Setelah diperiksa Polresta Malang, dokter AY bantah melakukan pelecehan pasien pada 2022 lalu. Akun media sosial yang menyebarkan wajahnya dilaporkan
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dokter AY, terlapor kasus pelecehan pasien telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang pada Selasa (29/4/2025).
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dan dokter AY berstatus saksi.
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu SH, menyatakan kliennya membantah melakukan pelecehan pasien pada tahun 2022 lalu.
Ia menambahkan dokter AY tidak dipecat dari Persada Hospital Malang, namun dinonaktifkan sementara.
Dokter AY juga sudah mengajukan pengunduran diri ke pihak Persada Hospital agar fokus menghadapi kasus pelecehan.
"Mungkin yang dimaksud itu bukan pemecatan, tetapi pengunduran diri."
"Kenapa itu dilakukan, karena klien kami ingin fokus (terkait kasus dugaan pelecehan seksual) dan karena dengan adanya kasus ini, klien kami mengalami tekanan psikis," bebernya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Berdasakan kesaksian korban berinisial QAR, dokter AY sempat diminta klarifikasi sebelum kasus dilaporkan.
Alwi menegaskan tak ada permintaan klarifikasi sehingga kliennya merasa tersudut.
Kemudian, foto dokter AY disebar di media sosial meski laporan kasus pelecehan masih diproses.
"Kami telah layangkan pengaduan atas dugaan tindak pencemaran nama baik lewat media sosial pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB di Polresta Malang Kota."
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Dokter AY yang Diduga Lecehkan Pasien di Malang Segera Ditangkap
"Jadi ini bukanlah lapor balik, kami melapor dan yang diadukan adalah akun media sosialnya," tegasnya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Satria Marwan, berharap pemeriksaan terhadap dokter AY dapat menungkap kasus pelecehan pasien.
"Didapatkan keterangan-keterangan terkait kejadian yang menimpa klien kami sebagai korban," paparnya.
Ia meminta proses penyelidikan tidak berlangsung lama dan secepat mungkin menetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.