Kamis, 18 September 2025

Nasib Mahasiswa UIN Maliki Malang yang Diduga Rudapaksa Mahasiswi, Sudah Dikeluarkan dari Kampus

Seorang mahasiswa UIN Maliki Malang diduga setubuhi mahasiswi PTN saat sedang mabuk alkohol. Kini dikeluarkan secara tidak hormat

Freepik
PELECEHAN - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang mahasiswa UIN Maliki Malang diduga setubuhi mahasiswi PTN saat sedang mabuk alkohol. Kini dikeluarkan secara tidak hormat 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial IPF menjadi terduga pelaku rudapaksa.

IPF diduga merudapaksa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang yang berinisial NB.

Kini IPF telah dikeluarkan dari UIN Maliki Malang melalui SK Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025 oleh Rektor UIN Malang, Zainuddin.

Keputusan mengeluarkan NB tersebut karena IPF telah melanggar kode etik mahasiswa.

"Sesuai SK Rektor Nomor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat," ujarnya.

Bahkan, IPF diberhentikan tidak hormat sebagai mahasiswa dan tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.

"Dengan keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang," ujar Rektor UIN Malang, dikutip dari SuryaMalang.com.

Pihak kampus juga mengecam tindakan IPF yang melanggar tindak pidana ini.

"Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan IPF tersebut,"

"Dan kami senantiasa menegakkan aturan yang ada, dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa kepada yang bersangkutan," tandasnya.

Diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini ramai dibicarakan di media sosial.

Baca juga: Sosok Mahasiswa UIN Malang Pelaku Rudapaksa, Ajak Wanita Minum Alkohol di Kontrakan

Dalam video yang beredar, terlihat IPF mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila.

Sementara itu, pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, mengatakan bahwa NB kini mengalami trauma psikologis.

"Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus korban serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban," ujar Tri Eva Oktaviani kepada SuryaMalang.com.

Tri Eva menceritakan bahwa aksi rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan