Sabtu, 23 Agustus 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Polisi Tak Halangi Komunikasi dengan Keluarga

Sudah ditangkap dan jadi tersangka, Syafril dokter obgyn yang cabuli pasien di Garut minta polisi tak halangi komunikasi dengan keluarganya.

Penulis: Nina Yuniar
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DOKTER CABULI PASIEN - M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). Syafril bukan ditetapkan menjadi tersangka pelecehan yang terekam CCTV saat melakukan USG melainkan dalam perkara percobaan rudapaksa terhadap pasien yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap M Syafril Firdaus alias MSF (33), dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar), yang mencabuli sejumlah pasiennya.

MSF pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik polisi di Mapolres Garut.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, MSF menyampaikan permohonan agar ia diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Pesan MSF tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, setelah mengunjungi pelaku di Mapolres Garut pada Rabu (16/4/2025).

"Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional, yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya," kata Fudail kepada awak media, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Bumil Korban Pencabulan Dokter Kandungan di Garut, Dibujuk Lapor

Menurut Fudail, MSF dalam keadaan baik dan sehat.

MSF tidak mengalami keluhan apapun selama proses pemeriksaan oleh polisi.

"Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah," ungkap Fudail.

Jadi Tersangka

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viralnya rekaman CCTV di sebuah klinik di Garut, yang memperlihatkan MSF sedang berbuat cabul terhadap pasiennya, dengan modus melakukan pemeriksaan USG.

Setelah ditangkap polisi dan dilakukan pemeriksaan, MSF pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Tetapi, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait video viral pencabulan itu, melainkan dalam kasus serupa, namun korban dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka itu adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.

Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).

Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujar Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Ngaku Beraksi 4 Kali, Polisi Imbau Para Korban Buat Laporan

Tiga hari kemudian, MSF menggunakan layanan ojek online, mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos," ungkap Fajar.

"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," tambahnya.

Pria 33 tahun itu kemudian mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca juga: Cabuli Ibu Hamil saat USG di Garut, Syafril Terancam Kehilangan Gelar Dokter dan Izin Praktik

Korban yang dilecehkan MSF, akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersangka.

AED lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 308 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

Video Viral Dokter Cabuli Pasien

Sebelumnya, viral video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam aksi bejat MSF terhadap pasiennya.

Dalam video viral itu, tampak MSF yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

Pasien tersebut sedang melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

Namun, saat melakukan USG, MSF justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

Terlihat tangan kanan MSF memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

MSF terlihat memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

Dalam video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku asusila MSF.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesan Dokter Cabul di Garut dari Balik Jeruji Besi, Tak Ingin Komunikasi dengan Keluarga Dihalangi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan