Kamis, 28 Agustus 2025

Profil M Dawam Rahardjo, Mantan Bupati Lampung Timur Ditahan Kasus Korupsi, Pernah Ditegur Cak Imin

Dawam Rahardjo ditegur Muhaimin Iskandar lantaran disebut antikritik menyikapi konten TikToker Bima Yudho soal kondisi infrastruktur di Lampung.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PROFIL DAWAM RAHARDJO - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025). Dawam Rahardjo pernah ditegur Muhaimin Iskandar lantaran disebut antikritik menyikapi konten TikToker Bima Yudho soal kondisi infrastruktur di Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - M Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/4/2025) malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur ini ditahan selama 20 hari ke depan. 

Baca juga: Ridwan Kamil akan Jadi Orang Terakhir yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD

Dawam Rahardjo adalah salah satu dari 4 tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Ac alias Ags, Mdr, dan Ss alias Swm. 

Dawam langsung dibawa ke Rutan Way Hui dengan muka tertunduk lesu.

Dia nampak mengenakan rompi pink. 

Dawam mengenakan topi hitam bertuliskan Lakers.

Wajahnya tertutup masker putih.

Dia tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan. 

Profil Dawam Rahardjo

M Dawam Rahardjo lahir di Bandar Sribhawono 3 September 1968.

Dia adalah Bupati Lampung Timur periode 2021-2025. 

Baca juga: PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO

Ia merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Dawam resmi menjabat sebagai bupati per 2021 bersama wakilnya, yaitu Azwar Hadi.

Dawam merupakan anak sulung dari delapan bersaudara, putra dari pasangan Muhammad Zuhdi Rahardjo dan Muthmainnah.

Meskipun dilahirkan di lingkungan keluarga yang sederhana, namun Dawam telah berprestasi sejak kecil.

DIJEBLOSKAN KE PENJARA - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025).
DIJEBLOSKAN KE PENJARA - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025). (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Melansir Tribunlampung.com, Dawam Rahardjo pernah mendapatkan gelar adat dari Keratuan Melinting, Lampung Timur.

Gelar yang disandangnya adalah "Pangeran Banjar Negaro".

Gelar tersebut disematkan kepada Dawam di acara Seangkonan Muakhi Keratuan Melinting di Desa Nibung, Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Baca juga: KPK Duga Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibeli dengan Uang Korupsi Iklan Bank BUMD

Putra asli Lampung Timur ini mengawali karir birokratnya saat menjadi Sekretaris Kecamatan Jabung tahun 2001.

Sebelum menjabat jadi Bupati, Dawam pernah menjadi Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pringsewu pada 2012 hingga 2014.

Kemudian, ia juga pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prisengwu periode 2014-2020.

Tak hanya itu, ia juga sempat menjadi Camat di beberapa wilayah Lampung Timur.

Selain menjabat sebagai Bupati Lampung Timur, Dawam juga merupakan Wakil Ketua Tahfidz PCNU Lampung Timur.

Dirinya mulai resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Timur sejak 2021, berpasangan dengan Azwar Hadi.

Selain menjadi Bupati, Dawam juga merupakan Wakil Ketua Tanfidz PCNU Lampung Timur.

Alumnus Universitas Indonesia ini juga sempat jadi sorotan beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung.

Dawam Rahardjo juga sempat dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center yang disita KPK.

Dari LHKPN KPK, tahun 2002, Dawam memiliki kekayaan sebanyak Rp 1,4 miliar.

Namun setelah menjabat sebagai Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, kekayaan Bupati Lampung Timur ini naik dua kali lipat menjadi Rp 3,1 miliar.

Ditegur Cak Imin

Pada April 2023, Dawam mendapatkan banyak kritik dari masyarakat setelah memanggil dan diduga mengintimidasi ASN sekaligus orang tua dari Yudho Bima Saputro setelah konten unggahannya “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju” yang berisi kritik terhadap Pemerintah Provinsi Lampung melalui akun TikTok dengan nama pengguna @awbimaxreborn, viral di media sosial.

Salah satu yang dikritisi oleh akun tersebut adalah kondisi infrastruktur yang buruk di wilayah tersebut.

Akibatnya Dawam Rahardjo ditegur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beberapa waktu lalu.

Saat itu Dawam dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim ditegur Cak Imin lantaran keduanya yang disebut antikritik menyikapi konten TikToker Bima Yudho soal kondisi infrastruktur Lampung.

"Saya tegur dia, 'Jangan ikut-ikut antikritik'. Kita hari ini, pemerintah harus jujur apa adanya," kata Cak Imin kepada wartawan di DPP PKB, Jakpus, Selasa (18/4/2023).

Wakil Ketua DPR RI itu berharap para kadernya yang duduk di jajaran kursi eksekutif berani apa adanya.

"Kalau belum mampu, bilang belum mampu. Kalau mampu, silakan tunjukkan hasilnya," ujarnya.

Cak Imin berharap para kadernya menyadari kecerdasan publik di era keterbukaan informasi ini.

Cak Imin meminta Chusnunia Chalim dan Dawam Rahardjo menerima saat dikritik.

"Kecerdasan dan informasi publik saat ini sudah tidak bisa ditutupi. Kita harus menerima kritik dengan terbuka dan lapang dada," tandasnya.

Sebagai informasi Bima Yudho, Tiktokers asal Lampung yang saat itu menempuh pendidikan di Australia mengaku keluarganya di rumah mendapat intimidasi oleh pihak tertentu. 

Bahkan gara-gara kritikannya, Bima dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Ginda Ansori.

Kedua hal tersebut merupakan imbas dari viral video kritikannya terhadap kondisi Provinsi Lampung yang disampaikan lewat akun media sosial Tiktok @Awbimax Reborn.

Dalam konten Tiktok itu, Bima membuat presentasi yang membahas sejumlah faktor mengapa Provinsi Lampung tidak maju-maju.

Empat poin dari presentasinya antara lain infrastruktur terbatas seperti proyek pemerintah mangkrak, jalanan selalu rusak; ranah pendidikan yang erat dengan siswa titipan; tata kelola lemah yang mengakibatkan korupsi; hingga Provinsi Lampung yang terlalu bergantung pada sektor pertanian.

Duduk Perkara Kasus Korupsi

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan kasus tersebut berawal dari tahun 2021. 

Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon kabupaten karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu daerah di Lampung.

Lantas tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur melalui Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar.

"Pada saat itu Bupati Lampung Timur memerintahkan M, salah satu kepala SKPD Lamtim melakukan perencanaan," kata Armen. 

Setelah perencanaan dengan meminjam perusahaan selanjutnya pengerjaan jasa dengan menggambar salah satu seniman patung ternama asal Bali. 

"Kemudian setelah itu, gambar tersebut, Swm dapat konsultan, setelah pelaksanaan kegiatan jasa perencanaan dan dilaksanakan MDR selaku PPK menyiapkan perencanaan anggaran," kata Armen. 

Jadi seolah-olah pekerjaan konstruksi, kenyataannya pekerjaan keahlian khusus.

Kemudian MDR atas perintah DWM meminta segera tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki Ags. 

Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA dengan direkturnya yakni Ags dan pekerjaan dilakukan perusahaan lain. 

Adapun modus korupsi dari mantan Bupati Lampung Timur ini yakni adanya mark up kegiatan tersebut. 

Pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni khusus seniman.

Kemudian bukan pekerjaan sifatnya fisik, dengan penerapan pasal sama dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

Adapun pasal yang disangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Sumber: (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) (Tribunsumsel.com/Aggi Suzatri) (Tribunnews.com/Reza Deni/Wik)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan