Selasa, 19 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Duga Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibeli dengan Uang Korupsi Iklan Bank BUMD

KPK menduga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita dibeli menggunakan uang dari kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD.

Istimewa via Tribun Jabar
KONVOI - Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jawa Barat mengikuti konvoi bersama peserta Jambore Nasional Royal Enfield pertama di Indonesia. KPK menduga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita dibeli menggunakan uang dari kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kemungkinan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita beberapa waktu lalu dari kediamannya dibeli menggunakan hasil uang dugaan korupsi dana iklan salah satu bank daerah.

Selain itu, ada pula dugaan bahwa motor tersebut digunakan untuk memuluskan korupsi yang dilakukan.

"Kendaraan itu (motor Royal Enfield) bisa jadi menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana (korupsi)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Tessa juga mengatakan adanya kemungkinan penyitaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.

"Disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung pada uang pengganti, itu juga bisa," tuturnya.

Namun, Tessa menegaskan penyidik masih belum mengungkapkan alasan pasti penyitaan motor milik Ridwan Kamil tersebut.

"Masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita nanti tunggu saja. Proses penyidikan masih berjalan," kata Tessa.

Tessa mengatakan meski telah dilakukan penyitaan, motor tersebut masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil.

Namun, dia tidak menjelaskan secara gamblang alasan dipinjampakaikannya motor tersebut ke Ridwan Kamil.

Baca juga: Kondisi Ridwan Kamil seusai Rumahnya Digeledah KPK Dugaan Korupsi Bank BUMD

Dia hanya mengungkapkan akan ada sanksi bagi Ridwan Kamil jika melakukan perubahan bentuk motor hingga dijualnya motor tersebut.

Jika itu terjadi, Tessa mengatakan Ridwan Kamil telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Proses pemberian izin pinjam pakai itu tentu ada persyaratannya yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjampakaikan."

"Yang pertama, tidak merubah bentuk, tidak memindahtangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita motor Royal Enfield saat melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025 lalu.

Selain motor, ada sejumlah barang dan dokumen yang turut disita dari rumah Ridwan Kamil.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan