Guru di Lumajang yang Pamer Alat Kelamin saat VC Muridnya Dijerat Pasal Berlapis
Guru honorer berinsial J (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah bertindak amoral dalam kasus video call asusila kepada muridnya di Lumajang.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
SuryaMalang.com/Mohammad Erwin
GURU CABUL - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Ia jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terangsang Usai Nonton Video Dewasa, Oknum Guru Honorer di Lumajang Vidcall Asusila ke Siswi SD.
(Tribunnews.com/Deni)(SuryaMalang.com/Muhammad Erwin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.