Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Dipatsus Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Mapolres Pacitan
Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan kini diperiksa dan ditahan di Mapolda Jatim lantaran diduga merudapaksa seorang tahanan wanita.
Editor:
Dewi Agustina
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Awal Terungkapnya Kasus
Sekadar diketahui, aksi bejat itu diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.