Selasa, 19 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Penampilan Ridwan Kamil Saat Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Gaya Rambutnya Bikin Pangling

Penampilan Ridwan Kamil saat melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri menjadi sorotan. Gaya rambut Ridwan Kamil berbeda dari biasanya.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ istimewa/ Dok Tim kuasa hukum Ridwan Kamil
LAPOR POLISI - Ridwan Kamil (jaket biru gelap) bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dan menjeratnya dengan UU ITE. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penampilan Ridwan Kamil saat melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri menjadi sorotan.

Foto-foto Ridwan Kamil saat melapor Lisa Mariana ke Bareskrim Polri tersebar di apliasi percakapan WhatsApp.

Dalam foto tersebut, terlihat Ridwan Kamil tengah duduk bersama kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar

Tampak Ridwan Kamil mengekan jaket biru dipadu celana jeans warna serupa.

Tak hanya itu, terlihat Ridwan Kamil pun memegang topi saat duduk ketika membuat laporan polisi.

Hal yang mencolok, mantan Gubernur Jawa Barat ini, terlihat memiliki potongan rambut berbeda dari biasanya.

Rambutnya kini terlihat dipotong pendek.

Baca juga: Motor Royal Enfield Tak Lagi Berada di Rumah Ridwan Kamil, Sudah Dipindahkan KPK ke Suatu Tempat

Biasanya potongan rambut pendek tersebut disebut gaya buzz cut classic.

Buzz cut adalah gaya rambut pendek yang sangat pendek, biasanya sekitar 1-2 cm panjangnya.

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil pun mengkonfirmasi foto yang beredar.

Baca juga: Ridwan Kamil atau Bukan? Identitas Ayah Anak Lisa Mariana Segera Terungkap

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut foto tersebut merupakan foto asli yang diambil pada 11 April 2025 saat membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pun telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. 

Muslim mengatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Muslim pun mengungkap alasan Ridwan Kamil baru melaporkan Lisa Mariana

Menurut dia, saat ini eskalasi tuduhan terhadap kliennya sudah semakin meluas.

"Dan merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil membuat kami harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil," ujar Muslim, Sabtu (19/4/2025). 

Menurutnya, meski laporan sudah dilayangkan namun kemungkinan untuk mediasi masih terbuka, selama ada itikad baik dari terlapor.

"Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar," katanya.

Sementara terkait dugaan adanya tekanan dari tim Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, Muslim menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apapun.

Pihaknya pun mengatakan, Ridwan Kamil siap untuk menjalani tes DNA untuk membuktikan semua tuduhan.

“Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Heribertus Hartojo menjelaskan pasal yang digunakan untuk menjerat Lisa Mariana

"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Ia pun mengungkap bunyi pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," katanya.

Ancaman hukuman itu diakui Heribertus menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa Mariana yang mengklaim punya bukti tangkap layar video call bersama Ridwan Kamil.

"Kan LM (Lisa Mariana) mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang autentik, akan melanggar pasal itu," jelasnya.

"Kalau tidak autentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," tambahnya.

Heribertus juga menjelaskan bunyi Pasal 27 A, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti autentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.

Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana.

Sehingga, menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi di sini bukan soal main-main atau tidak main-main di sini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo. 

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat " tambahnya.

Selain itu, upaya hukum yang dilakukan Ridwan Kamil dalam rangka meredam tudingan yang dilontarkan Lisa Mariana belakangan ini.

"Nah untuk meredam ini makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," ujarnya.

Sebelumnya Lisa Mariana pun melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.

Somasi Lisa Mariana itu diumumkan ketika dirinya menggelar jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (10/4/2025).

Heribertus menyampaikan isi somasi itu adalah Lisa Mariana meminta pengakuan dari pria yang akrab disapa Kang Emil, atas anak yang ia lahirkan.

"Somasi itu berisi pengakuan anak dan nafkah," kata Heribertus Hartojo.

Heribertus mengatakan isi somasi itu tak masuk akal. 

Karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak pernah punya hubungan khusus dengan Lisa sampai punya anak.

"Tidak pernah klien kami (Ridwan Kamil) memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM (Lisa Mariana)," ucapnya.

Heribertus merasa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil.

Sehingga, Kang Emil melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Ridwan Kamil diterpa isu tidak sedap dengan munculnya Lisa Mariana yang mengaku pernah memiliki hubungan asmara hingga anak dari Ridwan Kamil.

Belakangan, isu tersebut dibantah Revelino, pria asal Tangerang yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

(Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ wartakotalive.com/ arie puji waluyo)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penampakan Ridwan Kamil Bikin Pangling, Rambut Plontos Saat Buat Laporan ke Bareskrim

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan