Selasa, 2 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Gaya Lisa Mariana Berkacamata Hitam saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Pemeriksaan Lisa sejatinya dilakukan pada Selasa (15/7/2025), namun ditunda karena berbarengan dengan panggilan penyidik Siber di Bandung.

Penulis: Reynas Abdila
HO/Tribunnews.com
PENCEMARAN NAMA BAIK - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (17/7/2025). Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan penyelidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.11 WIB.

Lisa hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri atas Laporan Ridwan Kamil, Klaim Bawa Bukti

Lisa bersama kuasa hukumnya bergaya nyentrik memakai kacamata dan dress hitam ketat dipadu jaket hijau army panjang.

Lisa mengaku siap menjalani pemeriksaan pada hari ini. 

"Harus siap dong, selalu siap," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

Lisa enggan membeberkan bukti-bukti yang dibawa untuk memperkuat keterangannya.

“Nggak, nggak bisa (dikasih tahu)," mantan model majalah dewasa tersebut. 

Penasihat hukum Lisa, Jonboy Nababan menuturkan kliennya diperiksa sebagai saksi atas laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Pemeriksaan Lisa sejatinya dilakukan pada Selasa (15/7/2025), namun ditunda karena berbarengan dengan panggilan penyidik Siber di Bandung.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Lisa Rachmat Bermufakat Jahat Suap Hakim Untuk Urus Perkara Ronald Tannur

“Karena kemarin berbenturan dengan panggilan di siber di Bandung jadi ditunda hari Kamis, ya puji tuhan klien kami sekarang sehat bisa untuk memenuhi pemeriksaan untuk pemanggilan sebagai saksi," ungkap Jonboy. 

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu. 

Laporan RK itu diungkapkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan