Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban
Aksi bejat oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan terhadap napi wanita
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan.
Dilaporkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan.
Laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, pada Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.
Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.
Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi di ruang tahanan, tempat korban ditahan.
Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.
Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."
Baca juga: Polisi Berpangkat Aipda di Buton Utara Diduga Rudapaksa Mertua, Bopong Korban Dari Dapur ke Kamar
"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.
Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.
Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.
Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.
Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim
(Tribunnews.com/ Siti N/ Surabaya.tribunnews.com/Luhur Pambudi/Pipit Maulidiya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.