Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari
Oknum polisi inisial Aiptu LC ditahan karena diduga merudapksa seorang tahanan wanita mucikari di Mapolres Pacitan, Polda Jatim, pada 4-6 April 2025.
Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," sebut Abraham.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Diperiksa Propam
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi/ Pipit Maulidiya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi_20180719_104759.jpg)