Senin, 8 Juni 2026

Polisi Lakukan Pelecehan Seksual

Awal Mula Terbongkarnya Aksi Oknum Polisi di Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita selama 3 Hari

Oknum polisi inisial Aiptu LC ditahan karena diduga merudapksa seorang tahanan wanita mucikari di Mapolres Pacitan, Polda Jatim, pada 4-6 April 2025.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Seorang oknum polisi inisial Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap tahanan wanita di Mapolres Pacitan, Polda Jawa Timur, pada Jumat (4/6/2025) hingga Minggu (6/4/2025). 

Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," sebut Abraham.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Diperiksa Propam

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi/ Pipit Maulidiya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved