Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Fakta Dokter PPDS UI yang Intip Mahasiswi Mandi, Sebut Baru Sekali hingga Ada Rekaman 8 Detik
Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS UI di Jakpus
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual.
Ia direkam oleh seorang pria berinisial MAES saat tengah mandi, Selasa (15/4/2025).
Korban direkam saat berada di kamar mandi yang letaknya bersebelahan dengan rumah pelaku.
Ia pun telah melaporkan kasus ini ke Polisi.
Kini, MAES telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
1. Sosok MAES
MAES ternyata merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI).
Mengutip TribunJakarta.com, sambil tertunduk saat dihadirkan di hadapan media, MAES mengaku hanya sekali melakukan tindakan cabul ini.
"Baru sekali," kata MAES.
Selain mengakui perbuatannya, ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
MAES juga menyebut perbuatannya tersebut sebagai tindakan yang khilaf.
"Sangat menyesal Pak. Khilaf," katanya lesu.
Baca juga: Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Sudah Berkeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ditanya, apakah ia kerap menonton video porno, ia menjawab tak pernah.
"Enggak," jawabnya singkat.
Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.