Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Sudah Berkeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara
Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter PPDS Universitas Indonesia yang ketahuan merekam mahasiswi yang sedang mandi ternyata sudah berkeluarga.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 39 tahun tersebut, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah ketahuan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Dilansir Tribun Jakarta, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
Kebetulan kos-kosan korban berinisial SS (22) dan kosan pelaku bersebelahan, yaitu di wilayah Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis."
"Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Firdaus saat merilis kasus ini di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Firdaus, tersangka nekat merekam karena mendengar suara orang mandi dari kosan di sebelah kamarnya.
Saat kejadian, pelaku tinggal berjauhan dengan sang istri karena sedang melakukan pendidikan spesialis.
Lebih lanjut, Firdaus menyebut, tersangka mengintip korban yang sedang mandi dari celah lubang ventilasi.
"Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi."
"Namun masih terlihat oleh pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik dengan menggunakan handphone pelaku," tutur Firdaus.
Korban yang mengetahui aksi mesum pelaku, lantas lapor kepada polisi dengan ditemani sejumlah rekannya.
Baca juga: Datangi TKP, Polisi Bakal Panggil Dokter RS Persada Malang yang Diduga Lecehkan Pasien
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku hingga handuk yang digunakan korban turut disita.
Kepada polisi, pelaku mengaku, baru satu kali melakukan aksi semacam itu.
Menurutnya, video tersebut hanya dijadikan tontonan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.