Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi

Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Sudah Berkeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter PPDS Universitas Indonesia yang ketahuan merekam mahasiswi yang sedang mandi ternyata sudah berkeluarga.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
DOKTER LECEHKAN MAHASISWI - Tampang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Dia ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) dengan cara merekam korban saat mandi. 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 39 tahun tersebut, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah ketahuan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

Dilansir Tribun Jakarta, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

Kebetulan kos-kosan korban berinisial SS (22) dan kosan pelaku bersebelahan, yaitu di wilayah Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis." 

"Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Firdaus saat merilis kasus ini di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Firdaus, tersangka nekat merekam karena mendengar suara orang mandi dari kosan di sebelah kamarnya.

Saat kejadian, pelaku tinggal berjauhan dengan sang istri karena sedang melakukan pendidikan spesialis.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut, tersangka mengintip korban yang sedang mandi dari celah lubang ventilasi.

"Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi."

"Namun masih terlihat oleh pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik dengan menggunakan handphone pelaku," tutur Firdaus.

Korban yang mengetahui aksi mesum pelaku, lantas lapor kepada polisi dengan ditemani sejumlah rekannya.

Baca juga: Datangi TKP, Polisi Bakal Panggil Dokter RS Persada Malang yang Diduga Lecehkan Pasien

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku hingga handuk yang digunakan korban turut disita.

Kepada polisi, pelaku mengaku, baru satu kali melakukan aksi semacam itu.

Menurutnya, video tersebut hanya dijadikan tontonan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan