Pimpinan Ponpes di Lombok Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Dilakukan sejak 2015 hingga 2021
Pimpinan ponpes di Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Aksinya dilakukan sejak 2015 hingga 2021 dengan dalih agama.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Mataram menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AF sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan ada dua laporan yang masuk yakni kasus pencabulan serta persetubuhan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah saksi diperiksa dan hasil visum korban keluar.
"Kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan sudah menetapkan tersangka dengan kasus persetubuhan," ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Ia menambahkan lima santriwati di Lombok Barat mengaku disetubuhi, sementara lima santriwati lainnya dicabuli AF.
"Pagi tadi ada tiga orang lagi yang melapor, kami belum pastikan (korban pencabulan atau persetubuhan)," imbuhnya.
Kasus kekerasan seksual dilakukan AF dengan modus mensucikan rahim korban.
"Jadi berbagai cara untuk memanipulasi para korban, untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku telah melancarkan aksinya sejak 2015 hingga 2021.
Korban Diancam
Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, meminta pelaku pencabulan dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Nasib Ponpes di Lombok Barat yang Pimpinan Yayasannya Lecehkan Santriwati
Sebanyak sembilan santriwati telah melapor dan lima di antaranya menjadi korban rudapaksa.
"Sejauh ini belum ada yang hamil," paparnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Setelah mendapat kekerasan seksual, para korban diancam oleh pelaku.
"Ada oknum-oknum yang mencoba mengancam (korban), ada juga yang mencoba menawarkan untuk dinikahkan dan dibiayai," imbuhnya.
Kini, pihaknya sedang mengupayakan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, pengawasan dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB terhadap kegiatan ponpes sangat kurang.
Baca juga: Update Pencabulan Santriwati di Lombok: Gubernur NTB Temui Korban, Pimpinan Ponpes Dipecat
"Ini sebenarnya menunjukkan bahwa Kanwil Kemenag NTB gagal untuk mengelola Ponpes di NTB, sehingga desakan dari kami (Aliansi) untuk mengganti Kakanwil Kemenag NTB," tuturnya.
Kasus pelecehan santriwati mendapat sorotan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang menemui para korban.
Lalu Muhammad Iqbal menangis saat mendengar cerita korban yang masih di bawah umur.
"Semua kita akan coba tracing, baik yang masih mondok maupun yang sudah keluar, harus kita bantu," sambungnya.
Joko berjanji akan menjaga kerahasiaan identitas para korban yang mengalami trauma atas tindakan pelaku.
Menurut Joko, Gubernur NTB tak perlu menutup ponpes lantaran tindakan pencabulan dilakukan oleh oknum.
"Yang bersangkutan (pelaku) juga sudah dikeluarkan dari ponpes," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judulĀ Pengakuan Walid Lombok, Setubuhi Korban dengan Modus Ajarkan Doa hingga Janjikan Jodoh yang Baik
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.