Minggu, 17 Agustus 2025

Eks Kepala BPKAD Banggai akan Mengadu ke Presiden Imbas Putusan Pengadilan yang Tak Dijalankan

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka berencana mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
PUTUSAN PENGADILAN - Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka berencana mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka berencana mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penyebabnya, Amirudin diduga tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Adapun putusan tersebut berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat untuk membatalkan Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin.

 

Marsidin merupakan penggugat dalam upaya hukum tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan seperti dikutip pada Minggu (27/4/2025).

PTUN Palu juga mewajibkan Amirudin mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM. Lalu, mewajibkan Amirudin mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.

Amirudin kemudian menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makssar. Gugatan terdaftar dengan Nomor 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.

Namun, PTTUN Makassar justru memperkuat PTUN Palu. Keputusan dikeluarkan melalui Surat PTTUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.

Tak hanya itu, keputusan PTUN Palu diperkuat dengan Keputusan Kasasi PTUN Mahkamah Agung (MA) Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025. Sehingga, putusan PTUN Palu wajib dilaksanakan.

Namun, putusan pengadilan tersebut belum juga dilaksanakan Amirudin. Marsidin meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar putusan pengadilan tersebut dijalankan. 

"Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut," tutur Marsidin.

Marsidin menyampaikan dirinya bukan satu-satunya pegawai yang mengalami demosi. Nasib serupa juga dialami 127 aparatur sipil negara (ASN) sejak 2022.

Baca juga: 211 Kendaraan Dinas Pemprov Banten Senilai Rp25 M Hilang, Ini Jawaban BPKAD

"Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan Bupati Banggai Saudara Amirudin Tamoreka sejak 2022," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan