Kamis, 7 Agustus 2025

Prabowo Akan Lantik Wakil Panglima TNI Tanggal 10 Agustus 2025, Ini Daftar Calon yang Potensial

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima TNI di Bandung, Minggu (10/8/2025).

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Puspen TNI
WAKIL PANGLIMA TNI - Patung Panglima Besar TNI Soerdirman di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima TNI hari Minggu (10/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang digelar di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung hari Minggu (10/8/2025).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan rencana pelantikan tersebut.

"Iya," singkat Kristomei, kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

 

Hanya saja Kristomei belum mengungkap siapa nama jenderal yang akan dilantik untuk menduduki posisi Wakil Panglima TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal Fachrul Razi pada 1999–2000.

Posisi ini sempat dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 66 Tahun 2019.

Meski sudah diatur dalam struktur organisasi TNI, jabatan ini belum diisi hingga kini.

Tujuan dan Fungsi Jabatan

Berdasarkan Perpres tersebut, Wakil Panglima TNI bertugas:

  • Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI
  • Memberikan saran strategis terkait kebijakan pertahanan, postur TNI, doktrin, dan penggunaan kekuatan militer
  • Melaksanakan tugas Panglima bila berhalangan
  • Mengkoordinasikan pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas antar matra

Kandidat 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengantongi nama-nama kandidat Wakil Panglima TNI.

Agus diketahui berencana mengisi jabatan Wakil Panglima TNI yang sudah lama kosong.

"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, tertulis Wakil Panglima TNI diduduki oleh Perwira Tinggi Bintang 4, dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Hal ini juga turut ditekankan Agus saat ditanya mengenai teknis Wakil Panglima TNI.

"Bintang empat, Wakil Panglima itu bintang empat," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan