Polisi yang Merampok Minimarket di Pati Ditangkap, Pelaku Beraksi Bersama Warga Sipil
Dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sudah ditangkap polisi.
Kasus ini didalangi oleh seorang bintaja jaga Polsek di Polresta Pati, yaitu Rifki Sarandi (30).
Ia melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut."
"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.
Karyawan saat itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.
Ia bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.
Setelah itu, mereka meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.
Baca juga: Polisi Jadi Otak Perampokan Minimarket di Pati, Gondol Uang Rp13 Juta, Terancam Dipecat
Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.
Dalam kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.
Mereka kemudian kabur meninggalkan lokasi dan setahun berselang kasus ini tak kunjung terungkap.
Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat salah satu tersangka pulang ke rumah.
"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," ucap Artanto.
Ia berujar, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati. Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.
"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."
"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.