Sabtu, 9 Agustus 2025

Peran Oknum Polisi dalam Perampokan Minimarket di Pati, Ajak Warga Sipil Gasak Uang Rp13 Juta

Oknum polisi bernama Rifki Sarandi (30) terancam dipecat karena menjadi dalang perampokan minimarket di Pati, Jateng. Satu warga sipil turut ditangkap

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com
ILUSTRASI POLISI - Seorang oknum polisi bernama Rifki Sarandi (30) menjadi otak perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Februari 2024 lalu. Kini, ia terancam dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi bernama Rifki Sarandi (30) ditangkap karena kasus perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Polisi juga menangkap satu tersangka perampokan lainnya yang beraksi bersama Rifki, yakni warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kedua tersangka perampokan minimarket tersebut adalah warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto kepada TribunJateng.com, Senin (28/4/2025).

"Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," sambungnya.

Baca juga: Detik-Detik Komplotan Perampok Kabur dengan Mobil Polisi setelah Tabrak Truk di Karawang

Aksi perampokan ini didalangi oleh Rifki, bintara jaga Polsek di Polresta Pati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB lalu.

Rifki merampok dengan membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.

Kala itu karyawan minimarket sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas di gudang belakang.

Kemudian, Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.

Rifki juga meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.

Baca juga: Oknum TNI di Bima Ngamuk hingga Bikin Rumahnya Terbakar, Begini Kondisinya

Pegawai minimarket itu sempat diancam bakal dibunuh jika tak menyerahkan uang.

Dengan kondisi terpojok, korban menyerahkan uang Rp13 juta kepada kedua tersangka.

Setelah itu, kedua perampok tersebut kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Setahun berselang, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat satu tersangka pulang ke rumah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan