Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong
Ayu Rahayu ditangkap setelah menipu emak-emak hingga Rp1 miliar melalui arisan bodong.
Editor:
Endra Kurniawan
Instagram.com/humas.polrespurwakarta/
ARISAN BODONG - Ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33) yang menjadi tersangka penipuan arisan dan investasi bodong saat ditampilkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4/2025).
Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Balik Senyumnya, IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Bermodus Arisan Bodong
(TribunJabar.id/Deanza Falevi)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.