Rabu, 10 September 2025

Ayu Rahayu Ditangkap Polres Purwakarta, Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar, Modus Arisan Bodong

Ayu Rahayu ditangkap setelah menipu emak-emak hingga Rp1 miliar melalui arisan bodong.

Editor: Endra Kurniawan
Instagram.com/humas.polrespurwakarta/
ARISAN BODONG - Ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33) yang menjadi tersangka penipuan arisan dan investasi bodong saat ditampilkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/4/2025). 

Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Di Balik Senyumnya, IRT di Purwakarta Raup Rp 1 Miliar Lebih Bermodus Arisan Bodong

(TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan