Minggu, 24 Agustus 2025

Hari Buruh

Kronologi Wartawan Tempo Dibanting Oknum Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang

Wartawan Tempo, Jamal, mengalami kekerasan saat meliput demo Hari Buruh di Semarang.

Editor: Endra Kurniawan
TribunJateng/ Iwan Arifianto
ANIAYA WARTAWAN - Kericuhan antara mahasiswa dengan polisi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, petang. Kericuhan hari demo di Semarang, oknum polisi aniaya wartawan. 

“Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Kami mendesak agar pelakunya diusut tuntas,” tegas Aris.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS diduga melanggar ketentuan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Tidak Takut Wartawan Tempo" Kronologi Lengkap Kekerasan pada Jurnalis Tempo Semarang

 (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan