Sosok Dani Nur Adiningrat, Pencetus Daerah Istimewa Surakarta, Punya Peran Penting di Keraton
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta terus berhembus kencang. Dani Nur Adiningrat menjadi sosok penggagas pembentukan tersebut.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Isu mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta terus berhembus kencang hingga saat ini.
Daerah Istimewa pada dasarnya memiliki sistem pemerintahan yang turun-temurun dengan menghargai asal usul aturan dari daerah tersebut.
Adapun isu mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta ini telah digagas oleh seseorang yang bernama Dani Nur Adiningrat.
Lantas, siapakah sosok Dani Nur Adiningrat?
Sosok Dani Nur Adiningrat
Dani Nur Adiningrat merupakan sosok penting di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat.
Karena itulah, ia mendapat gelar Kanjeng Pangeran Aryo (KPA).
Baca juga: Anggota DPR Sebut Usulan Solo Menjadi Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Tergesa-gesa
Gelar Kanjeng Pangeran Aryo yang disandangnya menjadi salah satu gelar tinggi dalam struktur adat dan pemerintahan keraton.
Di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat, Dani memegang peranan sebagai Pengageng Sasana Wilapa.
Pengageng Sasana Wilapa merupakan sebuah jabatan yang mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola warisan budaya serta tradisi keraton.
Dani Nur Adiningrat sendiri dikenal aktif dalam berbagai kegiatan adat dan budaya, termasuk tradisi malam Selikuran yang rutin dilakukan di Keraton Surakarta.
Ia sering menjadi narasumber dan tokoh sentral dalam pelaksanaan ritual dan tradisi yang menjadi identitas budaya masyarakat Surakarta.
Selain itu, Dani juga memahami seluk-beluk dan filosofi busana tradisional keraton, yang menandakan kedalamannya dalam bidang budaya dan adat istiadat keraton.
Wacana Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Sebagaimana diketahui, usulan pembentukan Daerah Istimewa Surakarta menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Usulan tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tanggapi Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa: Belum Ada Pengajuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.