Kamis, 21 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan

Jaksa mengungkap pertimbangan atas tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung, (5/5).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunLombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," ujar Alfian, dilansir TribunLombok.com.

Alfian menyebutkan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," tutur Alfian.

Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis 16 Januari 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan