Sabtu, 22 November 2025

Sosok Norma, Nekat Cegat Kapolda Riau, Minta Bantuan untuk Suami yang Jadi Korban Mafia Tanah

Norma, perempuan asal Meranti, Riau, nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, demi meminta bantuan untuk sang suami.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
DICEGAT - Herry Heryawan ketika masih berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Kapolresta Depok. Saat kunjungan kerja ke Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/11/2025), Herry yang kini berpangkat Irjen dan menjabat sebagai Kapolda Riau, dicegat seorang perempuan bernama Norma. Norma meminta bantuan Herry untuk suaminya yang menjadi korban mafia tanah. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.com - Seorang perempuan bernama Norma nekat mencegat Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (18/11/2025).

Meski merasa gugup, Norma membulatkan tekadnya mencegat Herry saat hendak naik ke dalam mobil.

Dalam kesempatan itu, Norma menyerahkan surat bukti laporan polisi terkait kasus yang menjerat sang suami.

Ia meminta bantuan kepada Herry soal kasus mafia tanah yang membuat suaminya ditahan.

"Pas Pak Kapolda mau naik mobil, saya datang ke dia sodorkan surat bukti laporan polisi. Waktu itu saya sangat gugup," ungkap Norma kepada Kompas.com, Sabtu (22/11/2025).

Norma mengaku lega surat tersebut diterima Herry. Ia pun berharap Herry bisa membantu suaminya.

Baca juga: Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi Riau, Iptu LLN Dipecat dan Jadi Tersangka

"Setelah ambil surat itu Pak Kapolda langsung pergi. Saya merasa senang dan bersyukur karena Pak Kapolda mau tanggapi saya. Semoga beliau bantu kami," kata dia.

Lantas, siapakah Norma?

Norma merupakan warga Kepulauan Meranti, Riau, dan berusia 50 tahun.

Ia memiliki seorang suami bernama Eramzi yang berusia 58 tahun.

Saat ini, keduanya sedang berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban praktik mafia tanah.

Eramzi dituduh memalsukan surat dan mencuri batang sagu di lahan yang diklaim sebagai miliknya, hingga berujung vonis satu tahun enam bulan penjara.

Eramzi diketahui dibebaskan pada 2022.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula pada 7 Juli 2019, ketika Eramzi memanen sagu di kebunnya.

Namun, muncul sosok H yang mengklaim kebun Eramzi sebagai kebun miliknya. H meminta Eramzi menghentikan aktivitas memanen sagu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved