Rabu, 13 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal

Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung, di antaranya disebut selalu berkelit.

Penulis: Nuryanti
TribunLombok/Robby Firmansyah
TUNTUTAN AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025) (kiri). Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung, di antaranya disebut selalu berkelit. 

Nantinya, apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kaget Dengar Tuntutan JPU

Penasihat hukum Agus Buntung, M Alfian, mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

Alfian mengungkapkan, pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (14/5/2025), Agus Buntung akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum yang berlangsung.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian, Senin, masih dari TribunLombok.com.

Di sisi lain, Agus Buntung berpesan kepada istrinya, Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan.

"Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus Buntung kepada wartawan sebelum menjalani sidang.

Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan

SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. (TribunLombok/Robby Firmansyah)

Diketahui, Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari JPU pada Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Selain Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya merupakan awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang, akhirnya disepakati bahwa korban bersedia membayar kamar.

Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

Di tempat itu, Agus berpisah dengan korban.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Hal yang Memberatkan Agus Difabel Menurut Jaksa: Bikin Korban Trauma, Tidak Menyesali Perbuatan

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Berita lain terkait Agus Buntung dan Kasusnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan