Mahasiswi di Majalengka Diduga Bunuh Kekasihnya Seorang Diri, Jasad Korban Dimasukkan Bagasi Mobil
Seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial AMP diduga menghabisi kekasihnya, Varhan Ripana (22), dengan seorang diri. Motif asm
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial AMP diduga seorang diri menghabisi kekasihnya, Varhan Ripana (22).
"Pelaku hanya satu orang, yakni AMP Dia mengakui melakukan aniaya terhadap korban," tegas Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian saat rilis di Mapolres Majalengka, Minggu (5/5/2025).
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan berlangsung pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di kediaman pelaku yang berada di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Korban dijemput oleh tersangka di rumahnya, kemudian menginap di rumah tersangka.
Pada saat itu, korban meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya, namun permintaan itu justru membuat emosi pelaku memuncak.
“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya."
"Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” kata Willy didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku diduga melakukan kekerasan yang tidak main-main.
Ia memukuli korban berulang kali, sementara korban tidak mampu membela diri karena diduga sedang dalam kondisi sakit.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, mata kiri dan kanan korban masing-masing dipukul dua kali dengan tangan kosong, lengan kiri dan kanan juga dipukul dua kali menggunakan ponsel milik korban, sementara bagian punggung dipukul dua kali dan pinggang satu kali.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku tidak mengizinkan korban keluar dari kamar selama tiga hari, sehingga korban tidak mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Wanita Asal Cianjur Jadi Korban Begal di Majalengka, Gunakan Janji Bertemu sebagai Umpan
Hingga kemudian kondisi korban semakin memburuk.
Selama tiga hari, tersangka yang menyediakan makanan untuk korban, dan setiap kali meninggalkan rumah, pelaku mengunci pintu dari luar agar keberadaan korban tidak diketahui oleh orang tuanya.
“Tersangka juga mengunci kamar dan membiarkan korban dalam kondisi lemah hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo, saat konferensi pers.
Hingga pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh tersangka di dalam kamar.
Pelaku pun panik dan menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan mayat korban dari rumah.
Lalu mayat korban disimpan di dalam bagasi mobil milik pelaku.
Pelaku baru membawa mayat korban ke RSUD Majalengka pada Minggu dini hari (4/5/2025).
Sebelum dibawa ke rumah sakit, pelaku sempat terpikir untuk membuang mayat korban di jalan, namun rencana itu dicegah oleh saksi TD.
Setibanya di rumah sakit, petugas mendapati korban telah meninggal dunia.
Pihak RSUD mencurigai adanya kejanggalan karena ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, sehingga segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.
Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, dan proses penyelidikan pun langsung dilakukan.
Atas tindakannya, AMP dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, atau alternatifnya Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
AMP terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Penyebab Perempuan di Majalengka Bunuh Kekasih dan Mayatnya Dimasukkan Bagasi Mobil
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.